Polisi dalami dugaan penebangan mangrove di Desa Piabung Anambas

Polisi mendalami dugaan penebangan tanaman mangrove dalam aktivitas pembukaan lahan di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Polres Anambas)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendalami dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari pengecekan awal pada Selasa (8/9/2026), polisi menemukan sekitar 200 batang mangrove ditebas di area pembukaan lahan sepanjang kurang lebih 50 meter. Kayu hasil penebangan terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh polisi, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja.

Lahan tersebut disebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain.

Namun, polisi masih mendalami status dan legalitas lahan dengan meminta keterangan dari pemerintah Desa Piabung dan pihak Kecamatan Palmatak.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini kami masih memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” ujar IPTU Yudi.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Bupati Kasmarni Ajak Warga Benahi Diri dan Perkuat Sinergi

Menurut Yudi, kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh informasi dan keterangan dari pihak terkait diperoleh.

Satreskrim akan meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW setempat, warga yang diduga membuka lahan serta para pekerja yang berada di lokasi.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui status dan legalitas lahan, tujuan pembukaan lahan, aktivitas penebangan mangrove serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh,” kata IPTU Yudi.

Polres Kepulauan Anambas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hasil pendalaman menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan mangrove.

“Setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk merespons setiap informasi terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk persoalan lingkungan, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Viral Mobil Dicoret gegara Parkir di Depan Ruko, Berakhir Damai

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh,” ujar IPTU Yudi. (mun)

Redaktur: Munawir Sani