Polisi mengungkap kasus pencurian pipa AC di lingkungan UMRAH Tanjungpinang. (Foto; Polsek Tanjungpinang Kota)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SKS (18) yang diduga mencuri pipa AC secara berulang di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Tanjungpinang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
Kasus tersebut diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kampus sedang melakukan patroli di sekitar gedung Fakultas Teknik UMRAH.
Ketika berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan dari pipa pendingin udara (AC). Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pipa AC di ruangan tersebut dalam kondisi bocor dan hampir terpotong.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Danru keamanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Petugas keamanan selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut diketahui pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB terdapat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung kampus. Saat itu merupakan hari libur sehingga tidak terdapat aktivitas perkuliahan maupun kegiatan di lokasi tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejak 27 September hingga 4 Oktober 2026, Fakultas Teknik UMRAH mengalami kehilangan empat unit pipa kuningan AC. Atas kejadian tersebut, pihak keamanan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat Indra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan Universitas UMRAH, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan Universitas UMRAH secara berulang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka disebut memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC menggunakan gunting ketika kondisi kampus sepi dan tidak terdapat aktivitas. Hasil pencurian tersebut kemudian diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah USB merek Sandisk kapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV, satu buah gunting berwarna oranye, satu buah kursi berwarna hitam, satu buah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, satu buah karung berwarna putih, serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H.,
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan.
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (YR)
Redaktur: Munawir Sani
