Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memberikan keterangan terkait kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers Rabu (13/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang melalui Satreskrim menggelar konferensi pers kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P (41) memperoleh pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara asing serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
“Awalnya korban diajak oleh BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa warga negara Malaysia berinisial SWH (45). Korban kemudian dihubungkan melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin,” jelas Debby.
Setibanya di hotel tersebut, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh SWH (45) dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang segera melaksanakan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat (8/5/2026), petugas mengamankan SWH (45), BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin.
Sejumlah barang bukti diamakan dalam kasus tersebut seperti beberapa unit handphone, satu lembar kwitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian. Barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam, merusak masa depan korban, serta bertentangan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.
“Oleh karena itu, Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk menerima pengaduan serta memberikan pelayanan kepolisian secara cepat kepada masyarakat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
