Ilustrasi ASN sedang membuat konten di lingkungan kerja. (f: ai)
Menurut Ahmad, penggunaan seragam kedinasan memang semestinya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, sehingga penggunaannya untuk kepentingan konten pribadi di media sosial perlu dibatasi.
“Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya normatif. Jadi memang seharusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja,” ujar Ahmad Irawan, Kamis (11/6/2026).
Baca juga : Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir jadi Prioritas BP Batam
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain apabila dianggap perlu untuk mempertegas kedisiplinan ASN di lingkungan masing-masing. Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan atribut kedinasan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
“Kalau mau dicontoh daerah lain saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun sebenarnya sudah diatur melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan ketentuan terkait lainnya,” katanya.
Meski mendukung langkah Pemkot Bekasi, Ahmad mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak berkembang menjadi pembatasan berlebihan terhadap hak ASN sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan tersebut hanya mengatur penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi melalui media sosial maupun media lainnya.
“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan melalui media konvensional ataupun media sosial,” tegasnya.
Baca juga : Aktivasi SIM Digital Hanya 5 Menit, Gratis dan Bisa Dipakai Saat Razia
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juni 2026 itu mengatur penggunaan media sosial oleh ASN agar tetap menjunjung etika, norma kesopanan, profesionalisme, netralitas, serta menjaga citra Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta tidak menggunakan seragam maupun atribut kedinasan untuk membuat konten yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya aktivitas ASN di berbagai platform media sosial yang kerap digunakan untuk berbagi aktivitas sehari-hari maupun membuat konten kreatif. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
