somdihital korlantas

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan layanan aktivasi SIM Digital. (f: merdeka.com)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam membawa dokumen berkendara melalui layanan SIM Digital yang disediakan Korlantas Polri. Kehadiran SIM Digital menjadi solusi praktis ketika pemilik kendaraan lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menyimpan dan menampilkan Surat Izin Mengemudi dalam bentuk digital langsung dari telepon genggam. Proses aktivasinya pun tergolong cepat karena dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa dipungut biaya.

Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang aktif dan melakukan verifikasi data menggunakan e-KTP.

Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu SIM Nasional pada halaman utama aplikasi lalu menekan fitur Digitalisasi. Nomor SIM kemudian dipindai atau dimasukkan secara manual sesuai data yang dimiliki. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan langsung muncul pada aplikasi.

Selain satu SIM, pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam aplikasi yang sama. Fitur ini memudahkan pemilik kendaraan yang memiliki beberapa golongan SIM untuk mengakses seluruh dokumen dalam satu platform.

Berbeda dengan foto SIM yang disimpan di galeri ponsel, SIM Digital memiliki sistem keamanan khusus berupa barcode dinamis yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan masyarakat menyimpan data SIM secara aman dan mudah diakses kapan saja.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk mencegah penyalahgunaan, barcode pada SIM Digital akan berubah secara otomatis setiap 10 detik. Sistem tersebut dirancang agar dokumen tidak mudah dipalsukan maupun disalahgunakan pihak lain.

Selain itu, SIM Digital juga tidak dapat dipindai melalui tangkapan layar atau dipindahtangankan kepada orang lain. Sistem keamanan yang digunakan telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan perlindungan data pengguna.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, SIM Digital diharapkan menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat Indonesia. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani