a4213562-c161-48e9-9933-c6207084ab9c

Suasana Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (20/10/2026). (Foto: nang)

 

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Bimtek berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Natuna, Hikmatul Arif.

Dalam sambutannya, Hikmatul menekankan pentingnya komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pengaduan masyarakat, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Karena itu, setiap laporan diharapkan tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin baik sehingga penanganan pengaduan dapat berlangsung secara terarah, transparan, dan akuntabel.

Diskominfo Jelaskan Pembagian Tugas Pengelola Pengaduan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna, Bukhari, hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.

Baca Juga:  Pedagang Setuju Relokasi selama Penataan Taman Gurindam 12

Dalam pemaparannya, Bukhari menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melibatkan sejumlah unsur dengan tugas berbeda, mulai dari pembinaan dan pengawasan hingga pelaksanaan tindak lanjut laporan.

Bupati dan Wakil Bupati Natuna berperan sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengarah. Kepala Diskominfo menjadi penanggung jawab pengelolaan pengaduan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo berperan sebagai pejabat pengelola pengaduan, sedangkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bertugas sebagai pejabat penghubung.

Adapun kepala OPD, kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah menjadi pejabat pelaksana yang bertanggung jawab menindaklanjuti laporan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam struktur tersebut, pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Pengarah memberikan arahan serta mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mempercepat penyelesaian laporan.

Penanggung jawab bertugas memimpin dan memantau proses pengelolaan pengaduan. Pada tingkat operasional, pejabat pengelola mengoordinasikan administrasi laporan, mulai dari penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga pendistribusian kepada instansi berwenang.

Pejabat penghubung kemudian mengoordinasikan tindak lanjut di masing-masing unit, memantau perkembangan penanganan, serta menyampaikan informasi penyelesaian kepada pejabat pengelola.

Baca Juga:  Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Dari Narkoba hingga Curanmor

Sementara itu, pejabat pelaksana bertanggung jawab memberikan tanggapan dan menindaklanjuti pengaduan secara cermat, cepat, dan tuntas sesuai substansi laporan.

Tahapan Penanganan Laporan hingga Penyelesaian

Bimtek tersebut juga membahas alur penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!, termasuk pembagian tugas dan rentang waktu pada setiap tahapan.

Berdasarkan materi yang dipaparkan, proses dimulai ketika admin utama menerima dan memverifikasi laporan, kemudian meneruskannya kepada pihak terkait. Tahap awal ini ditargetkan berlangsung selama tiga hari.

Setelah laporan diteruskan, admin pelaksana melakukan tindak lanjut dengan rentang waktu penyelesaian yang tercantum dalam materi selama 10 hingga 60 hari, sampai penanganan dinyatakan selesai.

Pemahaman terhadap alur tersebut diharapkan membantu perangkat daerah memastikan laporan diteruskan kepada pihak yang tepat, dipantau perkembangannya, dan ditangani sesuai tanggung jawab masing-masing.

Melalui Bimtek SP4N LAPOR!, Pemkab Natuna berharap kapasitas aparatur dalam mengelola pengaduan masyarakat semakin meningkat. Penguatan koordinasi dan kejelasan pembagian tugas diharapkan dapat mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. (Nang)

Redaktur: Munawir Sani