Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah saat memberikan keterangan di Puskesmas Kelarik, Kamis (9/4/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan insentif bagi para dokter pada tahun 2026, selain insentif yang juga diberikan pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah menyebut dokter spesialis dapat menerima insentif gabungan hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Hal itu disampaikan Hikmat saat diwawancarai awak media di Puskesmas Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kamis (9/4/2026).
Hikmat menerangkan selain insentif dari Pemkab Natuna, para dokter juga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
“Dananya bersumber dari dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan, yang ditransfer ke rekening BPKPD, kemudian disalurkan langsung ke masing-masing dokter,” ujar Hikmat.
Ia merinci, untuk insentif dari pemerintah pusat, dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit menerima sekitar Rp 30 juta per bulan.
Sementara itu, insentif dari Pemkab Natuna melalui APBD diberikan dengan skema mirip Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran insentif bervariasi tergantung jenis dokter dan lokasi penugasan.
“Untuk dokter spesialis dari APBD sekitar Rp 25 juta. Sedangkan dokter umum tergantung wilayah tugasnya. Misalnya yang bertugas di daerah terpencil seperti Pulau Panjang, Subi, atau Pulau Laut bisa mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” jelasnya.
Menurut Hikmat, perbedaan besaran insentif tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah penempatan tenaga kesehatan.
Dengan adanya insentif dari pemerintah daerah maupun pusat, diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga medis serta mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Natuna. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
