Unit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan tersangka hasil pengungkapan kasus curanmor di Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial ON (28) ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian..
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di Kecamatan Bengkong. Korban berinisial HP mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial ON (28). Pada Selasa (14/7/2026), Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Iptu Apriadi berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ON dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penegakan hukum yang profesional dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Polsek Bengkong juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
