51a3a825-63ac-484c-a881-131336407c83

Penanganan kasus 10 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Terirra Bata Mas, kawasan tobong bata Dompak, Tanjungpinang, menuai sorotan publik. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Penanganan kasus 10 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Terirra Bata Mas, kawasan tobong bata Dompak, Tanjungpinang, menuai sorotan publik.

Muncul desakan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri di lokasi perusahaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan paspor milik 10 warga negara asing untuk keperluan verifikasi dokumen dan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak Imigrasi, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki para TKA dengan aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan di lapangan.

Analisis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Puthut Sridono, pernah menyatakan bahwa izin tinggal yang digunakan para TKA tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan di pabrik.

“Dari hasil interogasi dan wawancara, izin tinggal mereka tidak sesuai dengan pekerjaan di pabrik,” ujar Puthut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dipublikasikan sebelumnya, para TKA tersebut juga diduga menggunakan visa kunjungan yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk bekerja di Indonesia.

Namun yang kini menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa para TKA tersebut disebut masih berada di lingkungan perusahaan dan tetap menjalankan aktivitas kerja sebagai tenaga ahli dilingkungan perusahaan, meskipun dugaan pelanggaran telah ditemukan dan proses pemeriksaan telah dilakukan.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Lintas Negara di Pulau Buru Digerebek, Polisi Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.800 Ekstasi

Hal itu diakui oleh Humas PT Terirra Bata Mas, Edi Susanto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/7/2026).

“Begitu kondisinya, izin bekerjanya beda divisi. Sekarang mereka dalam proses pengurusan, kami masih menunggu hasil dari Kanwil Imigrasi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tindakan pencekalan terhadap para TKA tersebut, Edi menyebut tidak ada.

“Kemarin mereka hanya di-BAP, dijemput dan dibawa ke Kanwil Imigrasi. Sepengetahuan saya mereka hanya ditahan satu hari satu malam saja di sana lalu dipulangkan,” katanya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah para TKA masih bekerja di perusahaan meskipun proses penyesuaian dokumen belum selesai, Edi membenarkannya.

“Iya, iya,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan apabila tenaga kerja asing tetap diperbolehkan bekerja saat proses penyesuaian dokumen masih berlangsung.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan pencekalan.

Baca Juga:  INFOGRAFIS: BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Lahan Lapor Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus 2026

Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja asing juga wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi penggunaan tenaga kerja asing, serta izin tinggal yang sesuai dengan jabatan dan aktivitas kerja yang dilakukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Pasalnya, dugaan ketidaksesuaian dokumen telah diungkap, namun para TKA tersebut disebut masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

Sejumlah kalangan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

Masyarakat juga menilai keterbukaan informasi dari instansi terkait diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya kelonggaran dalam penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun penggunaan tenaga kerja asing.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum 10 TKA tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan apabila mereka tetap diperbolehkan bekerja selama proses penyesuaian dokumen berlangsung.

Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, PT Terirra Bata Mas, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani