Tim gabungan memadamkan kebakaran lahan di Sagulung Batam

Kebakaran lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepulauan Riau seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Kabid Humas.

Menurut Nona, karhutla tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menghambat aktivitas warga, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Setiap kejadian kebakaran juga akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan dapat berujung pada proses pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, bergantung pada unsur dan ketentuan pasal yang diterapkan.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.

Selain ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan serta ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.

Dalam penanganan setiap peristiwa karhutla, kepolisian akan mempertimbangkan lokasi, kronologi, modus, serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

Baca Juga:  Personel Polres Karimun Monitoring SPBU, Antisipasi Panic Buying BBM

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambahnya.

Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan selama kondisi kemarau.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan karhutla dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (mun)

Redaktur: Munawir Sani