Inspektur Inspektorat Natuna Muhammad Amin menjelaskan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat.(Foto/Nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian di awal tahun. Bagi pejabat yang lalai melapor, konsekuensinya bisa berdampak pada penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban individu bagi setiap penyelenggara negara yang memegang jabatan.
“LHKPN itu dilaporkan masing-masing orang, bukan kolektif. Ini kewajiban individu bagi yang memegang jabatan atau penyelenggara negara,” ujar Amin, dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Ia menyebut kewajiban tersebut berlaku bagi camat, pejabat ahli madya, eselon III, eselon II, kepala daerah hingga anggota DPRD.
Secara nasional, pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan batas akhir pada akhir Maret tahun berjalan. Namun di Kabupaten Natuna, ketentuan itu dipercepat melalui peraturan bupati.
Batas pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Januari dan diselaraskan dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
“Kenapa 31 Januari? Karena bersamaan dengan laporan SPT tahunan. Di luar LHKPN, mereka juga wajib melaporkan SPT. Dan itu harus sinkron. Kalau tidak sama, tentu jadi pertanyaan,” sebut Amin.
Menurutnya, pejabat publik tidak hanya dituntut patuh secara administratif, tetapi juga konsisten antara laporan kekayaan dan kewajiban pajaknya.
Amin menjelaskan, Inspektorat tidak melakukan audit terhadap isi laporan harta kekayaan. Peran lembaganya sebatas pengawasan administratif.
“Kami tidak masuk pada pengecekan isi. Kami hanya melihat apakah seseorang sudah melapor atau belum,” jelasnya.
Bagi pejabat yang belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu ditentukan, TPP dapat ditunda sampai laporan disampaikan. Rentang waktu diberikan yakni 31 Januari hingga 31 Maret.
“Kalau tidak mau TPP ditunda, selesaikan semua dalam rentang waktu itu,” tegas Amin.
Meski sanksi berat tidak langsung dijatuhkan, ketidakpatuhan tetap dapat berbuntut pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara. Setiap pejabat juga berada dalam pembinaan atasan langsungnya masing-masing.
Transparansi pelaporan LHKPN juga dapat diakses publik melalui laman resmi KPK, termasuk daftar pejabat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah atau belum melapor.
“Terpulang kepada orangnya, apakah melaporkan secara jujur atau tidak. Tapi ini salah satu penilaian untuk melihat kepatuhan,” ujarnya.
Inspektorat, lanjut Amin, berperan memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan dengan melakukan pemantauan dan pengingat kepada para pejabat.MK-Nang
Redaktur : Munawir Sani
