Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan sakit

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan sakit.(foto/rri)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan sakit.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Budi, Senin (2/3/2026), melansir RRI.CO.ID

Menurutnya, keterangan Budi Karya diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi.

“Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” ujarnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya apabila saksi kembali tidak hadir, Budi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya,” katanya.

Baca Juga:  Ansar Minta Kemenhub Tambah Kapal Penyeberangan Antisipasi Lonjakan Mudik Kepri

Mengenai surat keterangan sakit, KPK memastikan telah menerima konfirmasi resmi dari saksi terkait kondisi kesehatannya dan akan menyiapkan jadwal ulang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan Budi Karya agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA wilayah Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Budi Karya disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Harno.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan RI.

Meski belum merinci peran Sudewo secara detail, KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkannya sebagai tersangka. Nama Sudewo sebelumnya kerap muncul dalam dakwaan hingga persidangan kasus suap proyek jalur kereta api DJKA, termasuk dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan setiap pihak yang dipanggil wajib kooperatif guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.MK-RRI

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Kepala Daerah ke-11 Terjaring Sepanjang 2026

Redaktur : Munawir Sani