Petugas Satlantas Polresta Barelang memberikan teguran kepada supir truk trailer tanpa lampu rem saat patroli malam, Selasa (2/6/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menegur dua pengemudi truk trailer yang kedapatan beroperasi tanpa lampu rem saat patroli malam di sejumlah ruas jalan Kota Batam, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto didampingi Kasubnit 2 Turjawali Satlantas Polresta Barelang Aipda Mashuri bersama delapan personel Patwal Satlantas Polresta Barelang.
Patroli dilakukan di sejumlah jalur protokol dan ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang, khususnya truk trailer, guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan terhadap kelengkapan kendaraan serta pemeriksaan persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Hasil patroli menemukan dua unit truk trailer yang tidak dilengkapi lampu rem sesuai ketentuan. Terhadap pengemudi kendaraan tersebut, petugas memberikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya fungsi lampu rem untuk memberikan tanda kepada kendaraan di belakang saat melakukan perlambatan atau pengereman.
Selain penindakan, personel Satlantas juga melaksanakan kegiatan sambang di kawasan Laluan Madani dengan memberikan imbauan kepada pengemudi dan pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi persyaratan teknis kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Batam.
Melalui patroli malam dan penindakan tersebut, Satlantas Polresta Barelang berupaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum beroperasi. Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
