Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Bengkong Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Bengkong Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026). Korban merupakan anak perempuan berinisial KD (7), sedangkan laporan disampaikan oleh ayah korban berinisial AD (26).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan membutuhkan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar lebih dahulu mengamankan terduga pelaku.
Petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
