Paspor Indonesia. (f: al)
BATAM (marwahkepri.com) – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri. Sepanjang 2026, pemegang paspor Indonesia memperoleh akses perjalanan ke 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Meski demikian, status “bebas visa” tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung memasuki suatu negara tanpa persyaratan tambahan. Beberapa negara tetap mewajibkan pengurusan izin masuk secara elektronik atau penerbitan visa saat kedatangan.
Berdasarkan data Visa Index dan VisaGuide World, berikut pembagian akses perjalanan bagi pemegang paspor Indonesia.
50 Negara Bebas Visa
Sebanyak 50 negara dan teritori memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengunjung cukup membawa paspor yang masih berlaku sesuai ketentuan masing-masing negara.
Di kawasan Asia, negara yang memberikan bebas visa antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Palestina, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.
Di Eropa terdapat Belarus dan Serbia.
Di kawasan Amerika meliputi Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Brasil, Chili, Kolombia, Dominika, Ekuador, Guyana, Haiti, Peru, Saint Vincent dan Grenadine, Suriname, serta Venezuela.
Sementara di Afrika terdapat Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.
Adapun di Oseania, fasilitas serupa diberikan oleh Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor-Leste.
Visa on Arrival
Sebagian negara menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang diterbitkan ketika pelancong tiba di bandara tujuan.
Negara-negara tersebut antara lain Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, India, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka, Rusia, Ukraina, Bolivia, Kuba, Nikaragua, Palau, Kepulauan Marshall, Tuvalu, Samoa, Burundi, Cabo Verde, Komoro, Djibouti, Etiopia, Gabon, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, Zimbabwe, Guinea, Guinea Ekuatorial, dan Republik Kongo.
Umumnya, persyaratan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang, bukti akomodasi, serta kemampuan finansial selama berada di negara tujuan.
Negara dengan eTA
Selain bebas visa dan VoA, terdapat sejumlah negara yang mewajibkan pemegang paspor Indonesia mengurus Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum keberangkatan.
Negara tersebut meliputi Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.
Pengajuan eTA dilakukan secara daring beberapa hari sebelum perjalanan dan menjadi syarat wajib sebelum menaiki pesawat menuju negara tujuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan, mengingat kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
