Seorang pekerja mengoperasikan unit pencampur bahan bakar portabel selama acara pengujian biodiesel 50%, seiring Indonesia berencana untuk menaikkan tingkat pencampuran wajib untuk biodiesel berbasis sawit dari 40% menjadi 50%, standar yang dikenal sebagai B50, yang merupakan bagian dari rencana pemerintah yang lebih luas untuk mengurangi risiko yang timbul dari perang Iran, di Lembang, Provinsi Jawa Barat, 21 April 2026. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Penerapan B50 diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa kebijakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penyaluran B50 dilakukan secara serentak melalui SPBU PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha penugasan lainnya di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha untuk menghabiskan stok bahan bakar B40 yang masih tersedia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, biosolar dengan kandungan biodiesel 40 persen masih dapat dipasarkan hingga 30 September 2026 selama memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum kebijakan B50 diterapkan.
“Semua badan usaha memperkirakan stok B40 akan habis dalam waktu tiga bulan. Karena itu diberikan masa transisi. Ada SPBU yang sudah langsung menyalurkan B50, sementara yang lain masih menghabiskan stok B40,” ujar Eniya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan implementasi penuh B50 akan disertai seremoni peresmian oleh Presiden RI yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026 sesuai agenda Presiden.
Ia memastikan seluruh rantai pasok telah dipersiapkan mulai dari penyediaan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit, fasilitas pencampuran (blending), hingga distribusi ke SPBU di seluruh Indonesia.
“Seluruh infrastruktur dari hulu hingga hilir telah siap sehingga kebijakan ini dapat diterapkan secara nasional sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah masih memfokuskan pelaksanaan program B50 sehingga belum menerapkan mandatori campuran bioetanol lima persen (E5).
Menurut Dwi Anggia, pemerintah masih mempersiapkan ketersediaan bahan baku etanol dalam negeri agar implementasi E5 nantinya tidak bergantung pada impor. MK-kump
Redaktur : Munawir Sani
