berita-polresta-barelang-20260504075323

Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial B (30) karena diduga melakukan aksi eksibisionisme atau memamerkan alat vitalnya kepada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial B (30) karena diduga melakukan aksi eksibisionisme atau memamerkan alat vitalnya kepada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi menjelaskan pelaku diamankan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, A (14), hendak mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari pelaku di sebuah rumah kost di kawasan Bengkong Kolam. Saat korban menemui pelaku untuk menyerahkan kunci tersebut, pelaku justru melakukan tindakan tidak terpuji dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya kepada korban.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Sang ayah yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu langsung mendatangi Polsek untuk membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut.

“Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong,” kata Iptu Apriadi, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara di Simpang Flyover Laluan Madani

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah celana dalam pria milik pelaku. 1 stel pakaian milik korban sebagai pendukung laporan.

Pelaku berinisial B saat ini telah ditahan Polsek Bengkong dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi dan perlindungan anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila, terutama yang menyasar anak di bawah umur,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani