Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Siadari mengingatkan seluruh instansi dan perusahaan agar membayar THR 2026 tepat waktu sesuai ketentuan.
BATAM (marwahkepri.com) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kewajiban seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di wilayah Kepri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu kepada seluruh pegawai atau karyawan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib.
“Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta seperti PT, yayasan, CV, firma, hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk usaha yang belum berbadan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pemerintah juga mendorong percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran atau awal Maret 2026 guna mendukung kesejahteraan pekerja.
Bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, terdapat sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Sementara bagi yang tidak membayar sama sekali, dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk segera melapor.
Masyarakat atau pekerja diimbau terlebih dahulu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, maupun Disnaker kabupaten/kota setempat. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, Ombudsman Kepri membuka layanan pengaduan melalui Hotline WhatsApp 0811-981-3737.
“Mari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait hak pekerja atas THR tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian,” pungkasnya.MK-Mun
Redaktur : Munawir Sani
