Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pengawasan pembayaran THR 2026 diperkuat dan pengaduan lama segera dituntaskan.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta belum berjalan optimal. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa menjelang pembayaran THR 2026 diperlukan kerangka pengawasan yang lebih komprehensif.
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi utang dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Pertama, Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Ketidakpatuhan dinilai sebagai persoalan sistemik yang terus berulang setiap tahun, terutama di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan menjadi perhatian. Robert menekankan pentingnya peningkatan kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas agar norma pembayaran THR dapat ditegakkan secara efektif.
Ketiga, integrasi posko pengaduan THR hingga ke tingkat daerah dinilai krusial. Kemnaker diminta terbuka dalam menyinergikan proses bisnis posko THR untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan serta memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” tegas Robert.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor.(*)
OMBUDSMAN
