Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat pertemuan koordinasi pengawasan PPDB bersama jajaran Kemenag Kota Batam. (Foto: nang)
BATAM (marwahkepri.com) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027 untuk memastikan proses seleksi MIN, MTSN, dan MAN berjalan transparan serta bebas maladministrasi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi pada tingkat MIN, MTSN, dan MAN berjalan sesuai prinsip keadilan serta bebas dari praktik maladministrasi.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui pertemuan koordinasi saat jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Kamis (2/4/2026). Dalam pertemuan itu, Kemenag Batam memaparkan kesiapan infrastruktur dan sistem pendaftaran yang telah dimulai sejak 1 April 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi Kemenag Batam melalui peluncuran aplikasi PRIMASATU. Namun ia menekankan pentingnya pengaturan teknis pendaftaran agar proses seleksi berjalan transparan.
“Terkait jalur pendaftaran, jika memang ada tiga jalur yakni Reguler, Prestasi, dan Afirmasi, kami menyarankan agar sejak awal dipisahkan secara jelas di sistem. Hal ini penting agar kuota dan jumlah pelamarnya terlihat transparan. Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas kita terhadap publik,” tegasnya.
Lagat juga meminta agar Kemenag mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam aplikasi pendaftaran untuk mencegah potensi kursi tidak terdata.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menekankan kuota afirmasi sebesar 15 persen harus ditampilkan jelas di laman PRIMASATU. Ia juga menyoroti mekanisme verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
“Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan DTSEN, sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperkuat validasi kelompok masyarakat afirmasi,” ujar Adi.
Selain itu, Lagat mengingatkan agar integritas seleksi akademik tetap terjaga, termasuk menjaga kerahasiaan soal CBT (Computer Based Test) serta memastikan hasil live score mencerminkan kemampuan siswa secara jujur.
Ombudsman Kepri juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam. Lagat menyarankan MAN 1 Batam dijadikan proyek percontohan sekolah inklusi, namun penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap harus disesuaikan dengan ketersediaan sarana prasarana dan tenaga pendidik yang kompeten.
PPDB tingkat MTSN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sementara PPDB tingkat MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.
Ombudsman juga memastikan komitmen Kemenag bahwa untuk tingkat MIN tidak ada tes calistung sebagai syarat awal kelulusan. Tes hanya dilakukan setelah penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyatakan akan terus mengawal proses PPDB hingga tuntas. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan kendala teknis, dugaan pungutan liar, maupun intervensi pihak luar melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI Kepri atau WhatsApp di 08119813737. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
