Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: ai)
BEKASI (marwahkepri.com) – Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial MA (25) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ujar Sumarni, seperti dilansir dari detik.com Kamis (5/3/2026).
Tiga Kali Terjadi di Hotel Berbeda
MA diketahui merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban. Berdasarkan keterangan ayah korban selaku pelapor, pelaku awalnya mengajak putrinya berjalan-jalan di wilayah Cikarang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Karangbahagia, Cikarang Utara, pada 16 Desember 2025 dengan alasan beristirahat.
Aksi serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Peristiwa ketiga diduga terjadi pada Januari 2026.
Menurut penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Hasil Visum
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 17 Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengecek lokasi kejadian.
Pada 2 Februari 2026, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah gelar perkara dan dinilai cukup alat bukti, MA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, data check-in hotel, serta hasil visum et repertum. Penyidik juga akan menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial terhadap korban.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
