jumpa-pers-perampasan-aset-kasus-judi-online-di-bareskrim-polri-jakarta-selatan-kamis-532026-1772703222548_169

Jumpa pers perampasan aset kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Rumondang/detikcom)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyetorkan uang sebesar Rp 58,1 miliar ke kas negara yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judol). Penyetoran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor.

“Perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 telah inkrah dan hari ini kami eksekusi,” ujar Muttaqin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Disetorkan sebagai PNBP

Muttaqin menegaskan, dana hasil sitaan tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kejaksaan Agung memastikan setiap harta rampasan yang diserahkan penyidik telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi PNBP,” jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online. Penegakan hukum dilakukan menggunakan mekanisme Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang Rp 58,1 miliar tersebut berasal dari perkara TPPU perjudian online yang telah inkrah.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak terdapat tersangka karena penggunaan rekening nominee, sehingga fokus penyidik adalah memutus aliran transaksi sindikat judi online.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung optimalisasi asset recovery dari tindak pidana perjudian online,” ujar Himawan.

Ia menambahkan, praktik judi online telah merugikan tatanan ekonomi nasional sehingga penanganannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sinergi Antar-Lembaga

Keberhasilan eksekusi aset ini disebut sebagai hasil sinergitas antara Polri, Kejaksaan, PPATK, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya.

Penyerahan uang dilakukan oleh Bareskrim kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan. Proses tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan perkara kejahatan finansial, khususnya judi online dan TPPU. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani