Polsek Bengkong mengamankan pelaku penusukan terhadap pengemudi ojol di kawasan Golden City. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pengemudi ojek online berinisial ME (32) menjadi korban penusukan di kawasan Golden City, Bengkong, Selasa (28/4/2026) malam. Pelaku berinisial WAS (33) diketahui juga sesama pengemudi ojol dan kini telah diamankan Polsek Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Aprida mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban ME mendatangi basecamp dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan kepada rekan-rekannya. Korban mengaku ditusuk di kawasan Golden City.
“Korban datang dalam keadaan terluka di bagian perut dan meminta bantuan. Ia mengaku ditusuk di kawasan Golden City,” ujar Aprida.
Setelah mendapat pertolongan, korban diarahkan oleh rekannya untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/61/IV/2026/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial WAS (33) melalui data pemesanan di ponsel korban yang diduga terkait pesanan fiktif.
“Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial WAS, warga Bengkong. Pelaku ini juga pengemudi ojek online,” ujarnya.
Saat tim opsnal Polsek Bengkong bersama Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran, pelaku lebih dulu menyerahkan diri ke polisi.
“Pelaku sudah lebih dulu datang dan menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.
Dari pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Senjata tersebut ditemukan di atap kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong.
“Tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu helai jaket yang digunakan pelaku saat kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penusukan diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku. Motif sementara mengarah pada sakit hati, namun masih didalami penyidik.
“Motif masih kami dalami. Sementara karena cekcok yang berujung emosi dan sakit hati,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani
