Kondisi korban yang diduga menjadi korban malpraktik dokter kecantikan gadungan di Pekanbaru (Foto: rh)
RIAU (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang eks finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF sebagai tersangka kasus dugaan praktik dokter gadungan di bidang kecantikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan JRF diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Menurut polisi, JRF diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang mengalami luka serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
“Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala,” kata Ade.
Korban disebut mengalami luka bernanah dan pembengkakan parah hingga harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat luka panjang di area alis.
Penyidik juga menemukan jumlah korban lebih dari satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 korban diduga mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan medis yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
