Polsek Sagulung mengamankan pelaku pencurian material tower telekomunikasi di Batam.

Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan terduga pelaku pencurian material tower telekomunikasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) –Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan pencurian yang menyasar material telekomunikasi di Tower Batu Aji 1 MT, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial HJS (38) diamankan, sementara kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., pada Kamis (16/7/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial FHS menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan di Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan dan tidak aktif.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi kabel power KWH to ACPD sepanjang sekitar 10 meter, satu unit combainer, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu unit kabel optik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sagulung segera mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Paparkan Progres Program Nasional di Kepri kepada Komisi II DPR RI

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan HJS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Polisi kemudian melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Sagulung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian, khususnya yang menyasar infrastruktur telekomunikasi karena berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk penanganan keadaan darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun permintaan kehadiran petugas kepolisian. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani