unnamed

Ilustrasi Qris mulai dipakai di berbagai negara. (f: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, merchant dari seluruh kategori tidak dikenakan biaya MDR alias 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.

Kebijakan tersebut diumumkan BI bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sementara itu, skema MDR 0 persen untuk kategori usaha mikro (UMi) dengan nilai transaksi hingga Rp500 ribu tetap berlaku.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen dilakukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi digital yang inklusif.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Dorong Ekonomi Digital

Destry menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta visi Asta Cita pemerintah untuk menjadikan sistem pembayaran sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, pembebasan MDR untuk transaksi bernilai kecil akan memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, manfaat digitalisasi pembayaran diharapkan dapat semakin luas dan terjangkau.

Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan perluasan dari skema MDR 0 persen yang sebelumnya hanya berlaku secara terbatas.

Selama ini, MDR 0 persen telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) serta sejumlah kategori merchant tertentu, termasuk pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.

“Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMi dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional,” kata Ryan.

Dengan perluasan tersebut, BI berharap beban biaya transaksi yang ditanggung merchant dapat berkurang sekaligus meningkatkan penerimaan dan penggunaan QRIS di berbagai lapisan masyarakat.

Ryan menegaskan kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan industri sistem pembayaran.

“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas MDR bagi seluruh kategori merchant, sedangkan merchant UMi tetap memperoleh fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu. MK-cnn

Redaktur : Munawir Sani