Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan. (MUI Digital/Latifahtul Jannah)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kategori tertentu sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI Tahun 2005.
Pernyataan tersebut disampaikan Buya Amirsyah saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI yang digelar di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
“MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” ujar Buya Amirsyah.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut menyatakan hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Implementasi Menjadi Kewenangan Negara
Meski demikian, Buya Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.
Karena itu, penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai hukum positif merupakan kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah,” tegasnya.
Korupsi Dinilai Belum Menimbulkan Efek Jera
Buya Amirsyah mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terus terjadi di Indonesia. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum mampu memberikan efek jera sehingga tindak pidana korupsi terus berulang.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor,” katanya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, keberhasilan perang melawan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah.
Ajak Semua Elemen Bersinergi
Buya Amirsyah menilai sinergi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pesannya, ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 103 yang mengajak umat Islam untuk berpegang teguh kepada agama Allah dan tidak bercerai-berai.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat sehingga seluruh komponen bangsa harus memiliki komitmen yang sama dalam memeranginya.
“MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi,” tegasnya. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani
