mk-putuskan-kuota-internet-tak-boleh-hangus-operator-wajib-sediakan-akumulasi-refund

Ilustrasi./AI/Polindo

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir tidak seharusnya dihanguskan oleh operator telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK menilai pelanggan memiliki hak atas manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, yang harus dilindungi bukan semata-mata data internet sebagai objek, melainkan manfaat ekonomi atas layanan yang telah dibayar konsumen namun belum dinikmati sepenuhnya.

Dengan demikian, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pelanggan untuk memperoleh manfaat layanan sesuai jumlah kuota yang dibeli.

Baca Juga:  PLN Batam Siapkan Layanan Digital, Pemasangan Baru hingga Pengaduan Bisa Lewat Aplikasi

Operator Wajib Berikan Pilihan Akumulasi Kuota

Dalam pertimbangan hukum lainnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan tidak hangus.

Pemerintah bersama operator telekomunikasi diminta menyusun formula tarif dan layanan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya,” tegas Adies.

MK juga menilai kebutuhan internet saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat sehingga perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi perhatian utama.

Tidak Harus Satu Skema Layanan

Mahkamah menjelaskan operator tidak diwajibkan menerapkan satu model layanan yang sama, namun harus memberikan pilihan kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa:

  • Paket internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover).
  • Paket tanpa fitur rollover.
  • Skema layanan lain yang tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
Baca Juga:  Aturan Bea Cukai 2026 Berlaku, Ini Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Dengan begitu, masyarakat dapat memilih paket sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing tanpa kehilangan hak atas kuota yang telah dibayar.

Berawal dari Gugatan Pengemudi Ojol

Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang selama ini diterapkan operator ketika masa aktif paket berakhir, meskipun kuota masih tersisa.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menetapkan formula tarif yang mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Putusan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi baru mengenai mekanisme akumulasi kuota maupun pengembalian nilai layanan (refund) apabila diperlukan. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani