bpa-kejagung-lelang-minyak-mentah-mt-arman-laku-900-miliar.jpg

BPA Kejagung melelang 1,2 juta barel minyak mentah dari kapal tanker Iran MT Arman. (Foto: kejagung)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran dan berhasil terjual sekitar Rp 900 miliar, dengan pembeli PT Pertamina Patra Niaga.

“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian,” kata Kepala BPA Kejagung Kuntadi dalam pembukaan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

“Pertamina Patra Niaga (yang beli),” sambungnya.

Kuntadi menjelaskan minyak mentah tersebut sebelumnya dilelang dalam satu paket bersama kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun lelang gabungan itu tidak laku hingga tiga kali penawaran.

“Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja,” jelas Kuntadi.

Ia menyebut aset dalam satu paket sulit dijual karena calon pembeli harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal.

Baca Juga:  Kabel Bawah Laut 19 Km Terbentang antara Batam-Singapura, Perkuat Konektivitas Digital

“Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” ujarnya.

Sementara itu, kapal tanker MT Arman hingga kini belum terjual. Nilai limit kapal tersebut berada di kisaran Rp 200 miliar.

“Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah,” imbuh Kuntadi.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatan light crude oil merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, serta tonase bersih 107.698 ton.

Kapal tersebut bermuatan light crude oil dengan volume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

Kasus kapal tanker tersebut berawal dari patroli Bakamla pada 2024.

Dalam perkara itu, nakhoda kapal supertanker juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. Bakamla mendapati dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS. Dari pemantauan drone, ditemukan sambungan pipa antar kapal serta adanya tumpahan minyak.

Baca Juga:  Indonesia–AS Sepakati Investasi Awal US$ 4,9 Miliar Kembangkan Industri Semikonduktor di Batam

Dalam perkara itu, nakhoda kapal supertanker juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani