Skip to content
Marwahkepri.com

Marwahkepri.com

Penyampai Prinsip Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
    • EKONOMI
    • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM & KRIMINAL
    • POLITIK
    • IPTEK
    • ARTIKEL
    • Entertainment
    • OLAHRAGA
  • KEPRI
    • BATAM
      • PEMKO BATAM
      • DPRD KOTA BATAM
      • BP BATAM
    • TANJUNGPINANG
    • KARIMUN
    • BINTAN
    • NATUNA
    • LINGGA
    • ANAMBAS
  • RIAU
    • BENGKALIS
    • PELALAWAN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KOLOM
    • OPINI
  • ADVETORIAL

Meta, TikTok, dan Snapchat Bayar Rp418 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Media Sosial Adiktif

Munawir Sani 02/06/2026
Meta-TikTok-Snapchat-Gugatan-Kesehatan-Mental-Remaja.jpg

Meta, TikTok, Snapchat, dan YouTube mencapai kesepakatan damai senilai Rp418 miliar dalam gugatan yang diajukan distrik sekolah di Kentucky terkait dugaan dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja. (f: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sejumlah perusahaan teknologi dan media sosial terbesar di dunia sepakat membayar total USD 27 juta atau sekitar Rp418 miliar guna menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh distrik sekolah di Breathitt County, Kentucky, Amerika Serikat.

Gugatan tersebut menuduh platform media sosial telah menciptakan produk yang bersifat adiktif dan berkontribusi terhadap meningkatnya krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

Berdasarkan dokumen yang dirilis melalui undang-undang keterbukaan informasi negara bagian, perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, menjadi pihak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyelesaian kasus tersebut dengan nilai mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp160,6 miliar.

Sementara itu, Snap Inc selaku pemilik Snapchat dan TikTok masing-masing membayar USD 8 juta atau sekitar Rp142,7 miliar. Adapun YouTube yang berada di bawah naungan Google menyetorkan USD 2 juta atau sekitar Rp35,6 miliar setelah melalui proses negosiasi.

Selain pembayaran kompensasi, Google juga menjadi satu-satunya perusahaan yang menyepakati program pelatihan khusus bagi sekolah di wilayah tersebut. Program tersebut diharapkan dapat membantu para guru memanfaatkan produk video dan teknologi digital secara lebih optimal dalam proses pembelajaran.

Kesepakatan damai ini diumumkan pada awal Mei 2026 dan memungkinkan seluruh perusahaan terhindar dari persidangan yang sedianya digelar pada 12 Juni 2026 di Pengadilan Federal Oakland, California.

Meski demikian, penyelesaian kasus ini tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang dihadapi perusahaan media sosial. Saat ini tercatat lebih dari 1.300 distrik sekolah lain di Amerika Serikat masih mengajukan gugatan serupa dan tengah menunggu proses persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.

Kasus yang melibatkan sekolah-sekolah di Kentucky ini dinilai dapat menjadi indikator bahwa perusahaan teknologi besar mulai membuka peluang penyelesaian secara massal terhadap gugatan-gugatan serupa di masa mendatang.

Berdasarkan estimasi Bloomberg Intelligence, total potensi biaya yang harus ditanggung perusahaan teknologi akibat gelombang gugatan tersebut dapat mencapai USD 400 miliar.

Dalam pernyataan resmi, perusahaan-perusahaan yang terlibat menyatakan telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan serta fitur keamanan bagi para pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.

Perkembangan ini kembali menyoroti perdebatan global mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda, sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat tanggung jawab sosial dan keamanan platform digital mereka. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani

Post Views: 3

Post navigation

Previous Previous post:

‎Ornamen Kantor Bupati Natuna Roboh, Pemkab Siapkan Rehabilitasi Rp 158 Juta

6a8075d8-c264-4c0b-8014-0ff60159b6af
Next Next post:

Terkejut Jelang Menikah, Wanita Ini Baru Tahu Dia Adalah Laki-laki

Wanita-China-Kromosom-Laki-laki-CAH.jpg

Related News

ribuan-jamaah-padati-masjid-agung-bengkalis-uas

UAS Hadir di Bengkalis, Ribuan Jamaah Tumpah Ruah Penuhi Masjid Agung Istiqomah

08/10/2026 0
IMG-20260916-WA0152

Aktivis PB PMII Soroti Kasus Buruh di Batam, Apresiasi Respons Polisi dan Kepedulian Wakil Rakyat

08/10/2026 0
7013e0c2-87ee-462a-ba28-af85168c38f7
OFFICIAL BANNER WEBSITE DPRD BATAM 2026.jpg

KOLOM

Amok

KOLOM | Amok: Ejaan Asing untuk Amarah Melayu yang Tak Terjemahkan

Redaksi 05/10/2026 0
The Uprising 2

KOLOM | Komedi Gelap The Uprising: Apakah Presiden Kita Seorang Richard yang Lugu?

02/10/2026 0
Foto Ilustrasi Gemini

KOLOM | Murid Kebenaran yang Membongkar Atap Kelas

09/09/2026 0

OPINI

WhatsApp Image 2026-09-22 at 08.52.01

OPINI | Natuna Jangan Hanya Menjadi Ladang Energi, Jadikan Kekayaan Alam Sebagai Jalan Menuju Kemajuan Masyarakat

pitri 22/09/2026 0
Fiskal Natuna Tertekan Akibat DBH Belum Cair

OPINI | ‎Tekanan Fiskal Cekik Daerah, Natuna Minta Haknya Dibayarkan

19/05/2026 0
Ruben

OPINI | Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

11/02/2026 0

Marwah News

ribuan-jamaah-padati-masjid-agung-bengkalis-uas

UAS Hadir di Bengkalis, Ribuan Jamaah Tumpah Ruah Penuhi Masjid Agung Istiqomah

08/10/2026 0
IMG-20260916-WA0152

Aktivis PB PMII Soroti Kasus Buruh di Batam, Apresiasi Respons Polisi dan Kepedulian Wakil Rakyat

08/10/2026 0
peluncuran-motor-listrik-nasional-

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di IWIP, Total Investasi Rp180 Triliun

08/10/2026 0
bin

Sekda Ronny Optimistis Tanjung Uban Selatan Bawa Nama Bintan Harum di Tingkat Nasional

08/10/2026 0
Karnaval Budaya Natuna untuk pelestarian budaya lokal

Karnaval Budaya Natuna Dorong Generasi Muda Kenali dan Lestarikan Budaya Lokal

08/10/2026 0
pema

Pemda Natuna Gelontorkan Rp 5,63 Miliar Revitalisasi Kantor Disdikbud

08/10/2026 0

Pages

  • HOME
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • VISI & MISI

KANTOR REDAKSI

PT Trinanda Anugrah Media
Pertokoan Glory View II
Blok C No. 10, Batam Center, Kota Batam
Kepulauan Riau, Indonesia – 29432
Telp: 0778 – 4806376
HP: 081 37200 0937
Email: redaksi@marwahkepri.com

  • HOME
  • NEWS
  • KEPRI
  • RIAU
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KOLOM
  • ADVETORIAL
Copyright MARWAH KEPRI 2016-2026 © All rights reserved. | ChromeNews by AF themes.