Meta, TikTok, Snapchat, dan YouTube mencapai kesepakatan damai senilai Rp418 miliar dalam gugatan yang diajukan distrik sekolah di Kentucky terkait dugaan dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja. (f: ai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sejumlah perusahaan teknologi dan media sosial terbesar di dunia sepakat membayar total USD 27 juta atau sekitar Rp418 miliar guna menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh distrik sekolah di Breathitt County, Kentucky, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuduh platform media sosial telah menciptakan produk yang bersifat adiktif dan berkontribusi terhadap meningkatnya krisis kesehatan mental di kalangan remaja.
Berdasarkan dokumen yang dirilis melalui undang-undang keterbukaan informasi negara bagian, perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, menjadi pihak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyelesaian kasus tersebut dengan nilai mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp160,6 miliar.
Sementara itu, Snap Inc selaku pemilik Snapchat dan TikTok masing-masing membayar USD 8 juta atau sekitar Rp142,7 miliar. Adapun YouTube yang berada di bawah naungan Google menyetorkan USD 2 juta atau sekitar Rp35,6 miliar setelah melalui proses negosiasi.
Selain pembayaran kompensasi, Google juga menjadi satu-satunya perusahaan yang menyepakati program pelatihan khusus bagi sekolah di wilayah tersebut. Program tersebut diharapkan dapat membantu para guru memanfaatkan produk video dan teknologi digital secara lebih optimal dalam proses pembelajaran.
Kesepakatan damai ini diumumkan pada awal Mei 2026 dan memungkinkan seluruh perusahaan terhindar dari persidangan yang sedianya digelar pada 12 Juni 2026 di Pengadilan Federal Oakland, California.
Meski demikian, penyelesaian kasus ini tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang dihadapi perusahaan media sosial. Saat ini tercatat lebih dari 1.300 distrik sekolah lain di Amerika Serikat masih mengajukan gugatan serupa dan tengah menunggu proses persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.
Kasus yang melibatkan sekolah-sekolah di Kentucky ini dinilai dapat menjadi indikator bahwa perusahaan teknologi besar mulai membuka peluang penyelesaian secara massal terhadap gugatan-gugatan serupa di masa mendatang.
Berdasarkan estimasi Bloomberg Intelligence, total potensi biaya yang harus ditanggung perusahaan teknologi akibat gelombang gugatan tersebut dapat mencapai USD 400 miliar.
Dalam pernyataan resmi, perusahaan-perusahaan yang terlibat menyatakan telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan serta fitur keamanan bagi para pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.
Perkembangan ini kembali menyoroti perdebatan global mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda, sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat tanggung jawab sosial dan keamanan platform digital mereka. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
