bpjs-kesehatan-defisit-klaim-2027.jpg

BPJS Kesehatan memperingatkan potensi gagal bayar klaim pada Juli 2027 jika tidak ada intervensi kebijakan. (f: bm)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana tersebut akan dapat dicairkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian tambahan anggaran resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah awalnya mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp10 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian kebijakan, Kementerian Keuangan kembali menambah anggaran sebesar Rp10 triliun sehingga total tambahan mencapai Rp20 triliun.

“BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp20 triliun,” ujar Purbaya dalam acara APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Purbaya, anggaran tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun, penggunaannya masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Presiden.

“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya tidak lama lagi karena sudah disetujui dengan cukup matang,” katanya.

Tambahan anggaran tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Program JKN. Tanpa intervensi pemerintah, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.

Baca Juga:  Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.999 Triliun pada Mei 2026, BI Sebut Tetap Sehat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan pencairan dana tambahan hanya dapat dilakukan setelah terdapat regulasi yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair,” ujar Prihati.

Pemerintah berharap proses penerbitan Perpres dapat segera diselesaikan sehingga tambahan anggaran tersebut dapat digunakan untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani