Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman/Foto: Kementerian UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan pengakuan terhadap kemandirian para pengemudi dalam menjalankan usahanya.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, status tersebut dinilai sesuai karena para pengemudi menggunakan modal sendiri, mulai dari kendaraan hingga biaya operasional sehari-hari.
“Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor sendiri, menyiapkan semuanya dengan modal sendiri,” ujarnya.
Maman mengungkapkan mayoritas pengemudi ojol juga menginginkan status sebagai pelaku UMKM karena dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengembangkan usaha.
“Mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri, punya fleksibilitas waktu, dan bisa membuka usaha-usaha lain, tidak hanya menjadi ojol saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perpres tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menangani aspek perlindungan sosial bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan mengatur keamanan dan keselamatan armada, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani pengaturan tarif layanan, khususnya pengiriman barang.
Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
