Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (f: ion)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai puluhan triliun rupiah. Regulasi yang disiapkan tersebut dikabarkan sudah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu proses penandatanganan sebelum resmi diberlakukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi di Sekretariat Negara. “Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI seperti dilansir dari detik.com Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, ia belum memaparkan detail isi kebijakan tersebut. Menurutnya, penjelasan teknis nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Dilansir dari detikHealth, Menkes juga memaparkan bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025 tercatat sekitar 49 juta peserta tidak aktif, sedangkan pada 2026 jumlahnya naik menjadi sekitar 63 juta peserta.
Peserta yang tidak aktif tersebut terbagi dalam dua kategori besar, yakni mereka yang menunggak iuran dan peserta yang mengalami mutasi kepesertaan. Mutasi ini misalnya terjadi ketika peserta sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) lalu berpindah ke kategori peserta mandiri atau kategori lain, namun tidak melanjutkan pembayaran iuran.
“Misalnya PBI, ada sekitar 16,9 juta yang tidak aktif karena dimutasi keluar dari PBI, pindah ke PBPU mandiri atau kategori lain, sehingga tidak bayar iurannya,” jelas Menkes.
Selain itu, terdapat pula peserta PBPU mandiri yang berhenti membayar iuran setelah mengalami perubahan kategori kepesertaan.
Akibat kondisi tersebut, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini mencapai Rp26,47 triliun. Jika dilihat dari jumlah orang yang menunggak, mayoritas berasal dari peserta eks PBI yang berpindah kategori. Namun dari sisi nilai rupiah, tunggakan terbesar justru berasal dari peserta mandiri.
“Kalau dari jumlah rupiah, paling besar di PBPU mandiri, sekitar Rp22 triliun,” ungkap Menkes.
Besarnya angka tunggakan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk menata ulang sistem pembayaran iuran. Wacana yang mengemuka adalah kemungkinan penghapusan atau restrukturisasi tunggakan agar peserta dapat kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
“Mengenai detail isinya seperti apa, mungkin nanti lebih tepat teman-teman BPJS Kesehatan yang akan menjelaskan,” ujarnya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
