HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam diberi police line usai digerebek Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkoba, Senin (10/8/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam setelah tempat hiburan malam tersebut menjadi lokasi yang didalami dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Saat ini, Planet Batam masih disegel menggunakan garis polisi dan belum diperbolehkan beroperasi.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan rekomendasi tersebut akan diajukan setelah Planet Batam menjadi lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika.
“Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin,” ujar Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Rabu (9/9/2026).
Kevin mengatakan, Planet Batam hingga kini masih dalam kondisi tersegel menggunakan garis polisi. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Selama dalam penyidikan, belum… belum bisa dilakukan untuk pengembalian. Jadi masih tetap kita police line untuk penyidikan,” katanya.
Menurut Kevin, penyegelan dilakukan sejak Agustus 2026 setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tiga tempat hiburan malam Planet Batam.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan 14 tersangka dengan total 26 adegan yang diperagakan di tiga lokasi.
Dua di antaranya yakni Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
