WhatsApp Image 2026-09-06 at 16.09.21

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di wilayah pulau Bunguran besar. (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di wilayah pulau Bunguran besar.
‎
‎Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Disdikbud Natuna Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026.
‎
‎Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB di enam kecamatan.
‎
‎Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma mengatakan, wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.
‎
‎Menurutnya, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan setelah adanya laporan terkait Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak yang sudah berkriteria berbahaya hingga Jumat, 4 September 2026.
‎
‎Karenanya, Disdikbud mengambil langkah menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah mulai Senin 7 September hingga Rabu 9 September 2026.
‎
‎Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan dari rumah melalui skema Belajar dari Rumah (BDR) selama tiga hari tersebut.
‎
‎”Kita minta kepada satuan pendidikan diminta menyusun skema pembelajaran dari rumah bagi para peserta didik agar proses pendidikan tetap berjalan selama penghentian sementara kegiatan tatap muka,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
‎
‎Lebih lanjut Hendra Kusuma mengatakan, perpanjangan atau penghentian BDR akan disesuaikan dengan perkembangan laporan Indeks Kualitas Udara di masing-masing wilayah terdampak.
‎
‎Kebijakan ini menjadi langkah sementara Disdikbud Natuna untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara yang dinilai membahayakan di sejumlah kecamatan. (nang)

Baca Juga:  BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan akan Diberi Sanksi Tegas

Redaktur: Munawir Sani