Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di wilayah pulau Bunguran besar. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di wilayah pulau Bunguran besar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Disdikbud Natuna Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB di enam kecamatan.
Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma mengatakan, wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.
Menurutnya, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan setelah adanya laporan terkait Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak yang sudah berkriteria berbahaya hingga Jumat, 4 September 2026.
Karenanya, Disdikbud mengambil langkah menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah mulai Senin 7 September hingga Rabu 9 September 2026.
Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan dari rumah melalui skema Belajar dari Rumah (BDR) selama tiga hari tersebut.
”Kita minta kepada satuan pendidikan diminta menyusun skema pembelajaran dari rumah bagi para peserta didik agar proses pendidikan tetap berjalan selama penghentian sementara kegiatan tatap muka,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Lebih lanjut Hendra Kusuma mengatakan, perpanjangan atau penghentian BDR akan disesuaikan dengan perkembangan laporan Indeks Kualitas Udara di masing-masing wilayah terdampak.
Kebijakan ini menjadi langkah sementara Disdikbud Natuna untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara yang dinilai membahayakan di sejumlah kecamatan. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
