kena-ott-bupati-pemalang-ditahan-kpk

Foto: Anom turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). (Ari Saputra/detikfoto)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dugaan tersebut dilakukan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diketahui berlatar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Fakta tersebut diungkapkan KPK dalam konferensi pers terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang dan sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Lilik diduga memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses informasi mengenai penanganan perkara.

“Dia memanfaatkan anaknya untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Taufik.

Menurut KPK, informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lilik diduga meyakinkan Anom bahwa dirinya mengetahui perkembangan penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kepercayaan Anom semakin besar karena Lilik disebut menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Pemalang, serta menyampaikan bahwa anaknya bekerja di KPK.

Baca Juga:  KSP: Suara Anak Jadi Masukan Strategis Kebijakan Pemerintah Peringati Hari Anak Nasional

“Sehingga bupati merasa informasi itu dapat dipercaya karena LBS juga menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK dan memiliki dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana dari Lilik kepada Dias berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta barang bukti elektronik yang telah diamankan penyidik.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp1,2 miliar yang masih tersimpan di dalam tas berwarna biru dan belum sempat dibagikan.

“Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus uang Rp1,2 miliar masih berada di dalam tas biru saat diamankan,” jelas Taufik.

Penyidik masih mendalami apakah aliran dana yang terjadi sebelumnya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2026, Hancurkan Laos 5-0 di Final

Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani