Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah ditemui awak media usai pertemuan strategis bersama Kanwil Imigrasi Kepri dan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat perlindungan PMI serta pencegahan TPPO, Kamis (30/7/2026). (Foto: joseph)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar pertemuan strategis bersama Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat koordinasi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, serta perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Provinsi Kepri.
Dalam arahannya, Bupati Iskandarsyah menyoroti posisi strategis Kabupaten Karimun sebagai daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat ke negara tetangga, yang didukung kedekatan geografis, sosial, budaya, dan sejarah, menjadikan isu pekerja migran perlu dikelola melalui pendekatan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum.
Bupati menegaskan penanganan persoalan pekerja migran maupun pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi seluruh masyarakat, maka tugas kita adalah berupaya mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman,” tegas Bupati Karimun.
Ia juga mendorong adanya terobosan konkret dari instansi terkait untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harus mencari solusi administratif yang memudahkan warga dengan tetap mematuhi aturan hukum. Salah satunya adalah menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tambahnya.
Bupati menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyusun langkah-langkah operasional guna memperkuat perlindungan terhadap PMI asal Karimun.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap dapat menekan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri, serta mempersempit ruang gerak pelaku TPPO di wilayah perbatasan. MK-joseph
Redaktur: Munawir Sani
