Kapolres Natuna didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Humas, saat menyampaikan penetapan dua tersangka kasus korupsi rehabilitasi mangrove.
NATUNA (marwahkpri.com) – Kepolisian Resor Natuna menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Natuna, Novyan Aries Efendie, kepada awak media di Mapolres Natuna, Selasa (16/2/2026).
Dua tersangka masing-masing pria berinisial I (36) selaku koordinator lapangan dan AR (39) sebagai pendamping desa.
“Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Natuna,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Richie Putra, menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2021.
Saat itu, Kelompok Tani (Poktan) Mitra melaksanakan kegiatan swakelola dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berupa penanaman mangrove di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, dengan luas area 60 hektare dan anggaran Rp994.560.000.
Anggaran yang bersumber dari APBN melalui BRGM tersebut terdiri dari biaya bahan sebesar Rp446.320.000 dan HOK (Harian Orang Kerja) sebesar Rp548.240.000.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Kelompok berinisial H membagi 26 petak lahan kepada anggota untuk dikerjakan. Proses pencairan dana bahan dilakukan dalam dua tahap melalui rekening kelompok yang dikuasai ketua kelompok.
Setelah pencairan tahap pertama, dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk pengajuan tahap kedua. LPJ tersebut disusun bersama oleh ketua kelompok dan kedua tersangka di sebuah hotel.
Dalam pembuatan laporan, nama anggota kelompok dan nama toko dicantumkan dalam kwitansi. Ketua kelompok menentukan nama-nama yang tertera, sementara tersangka I disebut memberikan ide sistem pembuatan laporan serta menentukan nominal yang dicantumkan dan mengetik kwitansi menggunakan laptop pribadinya.
Tersangka AR bertugas menuliskan nama dan nominal pada kwitansi. Dokumen tersebut kemudian dicetak menggunakan printer pribadi dan ditandatangani oleh ketua kelompok.
“Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, printer, rekening koran, dan dokumen lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 8 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mk-nang
Redaktur : Munawir Sani
