Korban dugaan TPPO asal Tanjungpinang dan Sumatera Barat tiba di Bandara Hang Nadim Batam.

Dua PMI nonprosedural yang diduga menjadi korban TPPO tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (29/7/2026). (Foto: BP3MI Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba di Batam setelah dipulangkan dari Myanmar, Rabu (29/7/2026). Keduanya selanjutnya menjalani pendataan di BP3MI Kepri sebelum diserahkan kepada penyidik Polda Kepri untuk proses penyelidikan.

Kedua korban masing-masing berinisial SS, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan AE, warga Sumatera Barat. Setibanya di Batam, keduanya difasilitasi penjemputan dan pendataan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan pemulangan kedua PMI merupakan tindak lanjut penanganan kasus penyekapan WNI di Myanmar yang sebelumnya viral di media sosial.

Imam menjelaskan, kedua PMI dipulangkan melalui Thailand dan Malaysia. Mereka berangkat dari Bangkok menggunakan pesawat AirAsia AK897 rute Bangkok–Kuala Lumpur pada Selasa (28/7/2026) malam, kemudian melanjutkan perjalanan dengan penerbangan AirAsia AK472 rute Kuala Lumpur–Batam.

Menurut Imam, proses fasilitasi dilakukan berdasarkan video viral penyekapan PMI di Myanmar, surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI terkait permohonan bantuan penanganan PMI atas nama SS, serta formulir pengaduan dari keluarga AE.

Baca Juga:  Polda Kepri Matangkan Strategi Pengamanan Idulfitri, Layanan 110 hingga Penitipan Barang Berharga jadi Himbauan

“Setelah tiba di Batam, kedua korban dibawa ke kantor BP3MI Kepri untuk menjalani pendataan,” kata Imam Riyadi, Rabu (29/7/2026).

Selain pendataan, kedua korban juga diberikan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural. Mereka juga diarahkan untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum guna membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan ilegal tersebut.

“Setelah proses pendataan selesai, kedua PMI langsung diserahterimakan kepada penyidik Subdit IV Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Imam menambahkan, keterangan kedua korban diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan TPPO yang diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia secara nonprosedural ke Myanmar dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Keterangan keduanya kepada kepolisian diharap dapat mengungkap jaringan TPPO yang diduga merekrut dan memberangkatkan warga Indonesia secara nonprosedural ke Myanmar dengan modus menawarkan pekerjaan, namun berujung pada penyekapan dan eksploitasi sebagai pelaku penipuan daring (online scammer),” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani