JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi III DPR RI mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir dalam perkara Fandi Ramadan, ABK yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
“Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Habiburokhman menyatakan rapat berlangsung kuorum sehingga pengambilan keputusan sah. Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.
Menurutnya, Komisi III DPR menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Ia menyebut Fandi bukan pelaku utama.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.
Komisi III DPR juga mengingatkan penerapan KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR menekankan ketentuan KUHP baru yang menyatakan pidana mati bukan lagi pidana pokok.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” paparnya.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” sambung dia.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm disidangkan sejak 23 Oktober 2025 dan masih bergulir.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk daftar pencarian orang.
Fandi dituntut pidana mati dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.
“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
