Pelimpahan empat tersangka kasus Bripda NS ke Kejari Batam

Empat tersangka kasus tewasnya Bripda NS resmi dilimpahkan Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejari Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin (13/7/2026). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini seluruh tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa (P-19) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kita sudah merampungkan penyidikan. Kemarin sudah lengkapi P-19 dari jaksa, kemudian berkas dinyatakan P-21. Pada Senin, 13 Juli, kita melaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri,” kata Tri, Selasa (14/7/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Keempat tersangka masing-masing berinisial GSP, AS, AP, dan MA.

Tri menegaskan tidak ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Tri, para tersangka dipersangkakan dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dilapis dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Perluas Pasar Murah ke 17 Kecamatan, Tekan Beban Ekonomi Warga

“Pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dilapis dengan pasal pembunuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tersangkanya empat. Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diterima JPU kemarin berikut tersangka dan barang buktinya,” kata Gustian.

Ia mengatakan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa penuntut umum langsung memeriksa para tersangka serta melakukan pengecekan terhadap barang bukti.

“Kemarin ada pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengecekan barang buktinya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa berencana menyusun dakwaan berlapis menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam perkara ini, jaksa berencana menerapkan Pasal 486 ayat (3), dan/atau Pasal 486 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah pidana mati,” jelas Gustian.

Usai proses pelimpahan tahap II, keempat tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Baca Juga:  Pemko Batam Klarifikasi Biaya Sopir Rp 42 Miliar, Sebut Bukan Hanya untuk Supir Kepala Daerah

“Sudah ditahan oleh jaksa mulai kemarin untuk 20 hari ke depan. Saat ini para tersangka dititipkan di Rutan Batam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Keempatnya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik karena terbukti melakukan pelanggaran berat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani