koalisi-buruh-ancam-aksi-ruu-ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama perwakilan 18 konfederasi dan 157 federasi buruh menggelar konferensi pers usai membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Koalisi Besar Buruh Indonesia menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai tidak berpihak pada kepentingan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan kalangan buruh tidak ingin regulasi baru kembali memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah terjadi pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

“Kalau isi undang-undang mengecewakan kaum buruh, kami tentu tidak bisa menahan aspirasi anggota untuk melakukan aksi. Bisa dibayangkan sebesar apa gerakan buruh jika undang-undang itu tidak berpihak kepada kepentingan pekerja,” ujar Andi dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Andi mengaku optimistis pemerintah dan DPR akan membuka ruang dialog serta mendengarkan masukan seluruh pemangku kepentingan selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami optimistis DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Minta Pembahasan Tidak Tergesa-gesa

Andi juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang target penyelesaian pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan secara tergesa-gesa berpotensi melahirkan pasal-pasal yang menimbulkan persoalan baru.

“Yang kami harapkan, pembahasan undang-undang tidak dilakukan secara terburu-buru atau kebut semalam. Jangan sampai ada pasal-pasal yang aneh,” ujarnya.

Draf Usulan Diserahkan ke DPR

Sebagai bentuk partisipasi dalam penyusunan regulasi, Koalisi Besar Buruh Indonesia akan menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR pada pekan depan.

Andi mengatakan seluruh pimpinan konfederasi buruh akan hadir secara langsung untuk menyerahkan dokumen sekaligus memaparkan berbagai usulan yang telah disusun.

“Minggu depan seluruh pimpinan konfederasi akan hadir langsung ke DPR, bukan hanya menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan, tetapi juga berdiskusi secara langsung mengenai usulan yang kami sampaikan,” katanya.

Ia berharap seluruh fraksi di DPR dapat mengikuti pertemuan tersebut agar dapat mendengar langsung aspirasi mayoritas pekerja Indonesia.

“Karena itu saya meminta agar seluruh fraksi di DPR hadir, bukan hanya Komisi IX, supaya mereka mendengar langsung aspirasi mayoritas buruh Indonesia,” ujarnya.

Delapan Isu Menjadi Prioritas

Koalisi Besar Buruh Indonesia menetapkan delapan isu utama yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, yakni:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pesangon
  • Sistem kontrak kerja
  • Outsourcing
  • Pengupahan
  • Upah sektoral
  • Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Pengawasan dan sanksi
Baca Juga:  Abdullah PKB Kritik Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK 2019

Selain delapan isu tersebut, Andi menilai masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang memerlukan pembenahan, seperti praktik outsourcing, union busting, hingga pemberian upah yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Koalisi Besar Buruh Indonesia sendiri menghimpun 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional, termasuk KSPSI, KSBSI, KSPI, KPBI, KSPN, KASBI, Aspek Indonesia, KBMI, serta berbagai organisasi buruh lainnya. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani