ojk

‎Ketua OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya ditemui di kantor Bupati Natuna, Kamis (01/10/2026). (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) sebelum memastikan legalitas perusahaan penyelenggaranya.
‎
‎Ketua OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan, pengecekan legalitas menjadi langkah penting untuk menghindari masyarakat terjerat pinjaman online ilegal.
‎
‎“Kita biasanya selalu menyampaikan bahwa sebelum melakukan pinjaman cek dulu legalitas dari pelaku usaha jasa keuangan itu, jangan sampai terjerat ke pinjaman online ilegal itu,” ujarnya di kantor Bupati Natuna, Kamis (01/10/2026).
‎
‎Menurutnya, terdapat perbedaan dalam akses data pada perangkat telepon seluler antara layanan pinjol legal dan ilegal.
‎
‎Sinar menjelaskan, penyelenggara pinjol legal memiliki batasan akses terhadap perangkat pengguna. Sementara pinjol ilegal cenderung meminta akses yang lebih luas terhadap data pribadi.
‎
‎“Kalau yang legal sebenarnya kita atur, mereka hanya bisa mengakses tiga hal yaitu, camera, microphone dan location. mereka tidak boleh mengakses, galery, dan segala kontak itu tidak bisa diakses,” katanya.
‎
‎“Tapi kalau yang ilegal dia minta akses seluruh hal yang ada di hp kita,” timpalnya.
‎
‎Karena itu, OJK terus mengedukasi masyarakat mengenai cara membedakan layanan pinjaman online yang legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman.
‎
‎“Jadi itu yang selalu kita edukasi, bagaimana cara mengecek untuk membedakan mana legal dan ilegal,” tambahnya.
‎
‎Sinar menyebut masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157. OJK juga menyediakan informasi melalui kanal resminya.
‎
‎“Bisa dengan berbagai cara, yang pertama hubungi call center OJK di 157, chat.ojk dengan nomor 081157157157 Atau cek di website find.ojk.go.id, itu kita bisa mengetahui mana sih yang legal dan ilegal,” tuturnya.
‎
‎Ia juga menyoroti masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi. Menurut Sinar, jumlah penyelenggara pinjaman on legal jauh lebih sedikit dibandingkan entitas ilegal yang telah ditindak.
‎
‎“Jadi kalau legal itu kurang lebih 90 an saja, tapi yang ilegal itu sebenarnya banyak sekali sudah kita tutup bahkan jumlahnya dari tahun lalu sampai tahun ini hampir 3000 an, tapi begitu kita tutup mereka muncul lagi dengan wajah baru,” katanya lagi.
‎
‎OJK sendiri secara berkala melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjaman online ilegal dan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan aspek legal sebelum menggunakan layanan keuangan digital. (nang)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Batam, Sita 60 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Redaktur: Munawir Sani