bd3ea304-e22e-4918-89a3-502650219d73

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Natuna, Kamis, 2 April 2026. (Foto: nang)

‎‎NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Natuna, Kamis, 2 April 2026.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kajari bersama Plh Kepala Kantor Kemenag, serta Kepala BPN Natuna bertempat di Aula kantor Kejaksaan.

Kajari Natuna Erwin Indrapraja mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam rangka percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Natuna.

‎Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Kejari Natuna dalam rangka mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat ibadah,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Personel Lanud RSA Perketat Pengamanan Arus Mudik di Bandara Raden Sadjad Natuna

‎Indrapraja mengatakan, Kejari Natuna sebagai pengacara negara berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung keberhasilan program tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani