Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026). (Foto: DPR)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam meluruskan informasi terkait permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI. Permintaan maaf tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika 1,9 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian berkaitan dengan pernyataannya saat membacakan replik dalam persidangan yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3/2026) seperti dilansir dari detiksumut.com.
Priandi menyebut pernyataan jaksa dalam replik tersebut sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI terkait konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak tertentu.
“Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Batam. Dalam forum tersebut, JPU Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya dalam persidangan perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).
Arfian juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan dijatuhi sanksi disiplin atas pernyataannya dalam persidangan.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf serta mengapresiasi perhatian dan koreksi yang diberikan oleh pimpinan Komisi III DPR.
“Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf JPU dan berharap hal tersebut menjadi pembelajaran.
“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya,” katanya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
