Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan calon LC ditemui usai sidang di PN Batam, Senin (7/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini. Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Batam Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Lubis dan Tri.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian dalam persidangan.
JPU menguraikan perkara tersebut bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah mess pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada sebuah agensi yang disebut milik salah satu terdakwa.
Namun, menurut jaksa, kedatangan korban untuk mencari pekerjaan kemudian berujung pada serangkaian tindakan kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari.
Dalam dakwaannya, korban disebut mengikuti sebuah ritual bersama sejumlah pekerja lainnya. Para peserta ritual disebut diwajibkan mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar.
“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” kata jaksa.
Saat kondisi korban mulai tidak stabil, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura.
JPU kemudian mengungkap adanya video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik salah satu terdakwa. Menurut jaksa, video tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat salah satu terdakwa.
“Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” tegas Arfian.
Video tersebut kemudian disebut memicu kemarahan Wilson Lukman. Korban diduga mengalami kekerasan di ruang tamu mess berupa tendangan, tamparan hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
Korban kemudian disebut diborgol dan disekap. Mulut korban juga dilakban untuk mencegahnya berteriak.
“Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” ungkap jaksa.
JPU menyebut tindakan kekerasan terhadap korban terus berulang selama beberapa hari. Korban diduga dipukul menggunakan tangan, sapu lidi hingga potongan kayu. Dalam kondisi tangan terborgol, korban juga disebut disemprot air ke bagian wajah hingga mengenai lubang hidung.
“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ujar jaksa.
Suara jeritan korban, lanjut JPU, disebut ditutupi dengan suara musik keras agar tidak terdengar dari luar.
Kondisi Dwi Putri kemudian semakin memburuk. Meski korban sempat diolesi salep dan bahan tradisional, tindakan kekerasan disebut tetap berlanjut.
“Perbuatan tersebut dilakukan terus-menerus hingga korban tidak berdaya,” kata Arfian.
Pada 27 November 2025, kondisi korban disebut semakin kritis. Dwi Putri sudah dalam keadaan lemas dan tidak lagi memberikan respons.
Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa juga menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada seluruh terdakwa.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina dengan pidana mati,” tegas Arfian.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa yang disebut hampir berakhir.
“Untuk para terdakwa dan PH, kami berikan waktu dua hari untuk mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Hakim Eri.
Pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Wilson, Angel dan Zega menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum melalui pledoi.
Tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa maupun keluarga.
“Kami tentu berharap putusan oleh majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, kami melihat hasil yang diputuskan ini sangat jauh dari apa yang diharapkan,” ujar tim kuasa hukum saat memberikan keterangan usai keluar dari ruang sidang PN Batam.
Kuasa hukum juga menegaskan tetap mendukung proses penegakan hukum, namun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami juga mendukung penegakan hukum, tetapi harus mengedepankan keadilan. Jangan hanya melihat dari sisi keburukannya saja, tapi juga dari sisi kebaikannya,” tegas mereka.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Mereka berpendapat peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur perencanaan karena terjadi secara spontan.
“Sesuai dengan fakta persidangan, seharusnya ini tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena memang tidak ada perencanaan. Kejadian itu terjadi secara spontan,” lanjut Angel dan Zega di luar area persidangan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
