Pengungkapan 1,3 ton ketamine di perairan Kepri

Barang bukti ketamine yang ditangkap ditunjukkan dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine di perairan Berakit, Kepulauan Riau. Barang bukti ditemukan dalam 65 karung yang disembunyikan di bagian basement lambung MV King Sun pada 7 Agustus 2026.

Total berat barang bukti mencapai sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton. Nilai ketamine yang berhasil digagalkan tersebut disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika.

Tim kemudian melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara terpadu.

“Petugas melakukan pemeriksaan digital forensic, X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan pada bagian bawah kapal. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal,” katanya dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga:  Kejari Natuna Kawal Eksekusi 15 Tahanan Menuju Lapas di Batam dan Tanjungpinang

Selain barang bukti ketamine, petugas turut mengamankan MV King Sun dan delapan anak buah kapal (ABK). Delapan ABK tersebut terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Petugas juga mengamankan 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala BNN Kepri Brigadir Jenderal Polisi Hanny Hidayat menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan wilayah laut Indonesia serta mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

“Ketamine merupakan zat yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan medis. Penyalahgunaan ketamine dapat menimbulkan dampak serius, antara lain halusinasi, gangguan kesehatan, kerusakan organ serta risiko ketergantungan,” katanya.

Penyalahgunaan dan peredaran ketamine tanpa hak juga dapat berimplikasi pada tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh barang bukti dan ABK yang diamankan selanjutnya akan diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan juga masih melakukan pengembangan perkara dan pendalaman terhadap jaringan yang diduga terkait.

Baca Juga:  Kasatreskrim dan Kasat Binmas Polres Natuna Berganti

Asal ketamine dan pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, informasi mengenai sumber barang maupun tujuan akhir pengiriman belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Pengungkapan penyelundupan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya melalui jalur laut. (mun)

Redaktur: Munawir Sani