Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran ekstasi jaringan tempat hiburan malam di Batam. (Foto: Bareskrim Polri)
BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang (51) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Status tersebut tercantum dalam DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen itu, Basri disebut sebagai tersangka perkara narkotika dan tercatat pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen membenarkan status tersebut. Basri disebut telah melarikan diri ke Malaysia.
“Statusnya DPO, kabur ke Malaysia,” ujar Handik, Selasa (18/8/2026) malam.
Penyidik menduga peredaran ekstasi dalam jaringan tempat hiburan malam tersebut memiliki skala yang cukup besar.
Bareskrim memperkirakan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi beredar setiap bulan. Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan sedang tinggi.
Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik kini tidak hanya mengejar Basri, tetapi juga menelusuri struktur jaringan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim telah melakukan penyegelan dan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri. Sedikitnya 14 aset bergerak masuk dalam penelusuran penyidik.
Aset tersebut antara lain kendaraan seperti Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer, Hummer H3 dan Toyota Land Cruiser.
Selain kendaraan, terdapat pula dua unit kapal yang masuk dalam penelusuran. Salah satunya disebut merupakan kapal Azimut 68S.
Penyidik juga menelusuri sedikitnya 21 unit properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Properti yang masuk penelusuran antara lain sejumlah rumah di kawasan Royal Grande, Royal Bay, Diamond Palace Residence, Perumahan Citra dan Orchard Suite. Selain itu, terdapat tiga ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, serta sejumlah properti lainnya di Batam.
Bareskrim menyatakan seluruh aset tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Penyidik kini memburu keberadaan Basri yang disebut berada di Malaysia sekaligus mendalami aliran uang, jalur distribusi ekstasi, sumber pasokan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam.
Pengembangan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap apakah aset-aset yang telah disegel maupun ditelusuri memiliki hubungan dengan dugaan hasil kejahatan narkotika. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
