Konferensi pers Polresta Barelang ungkap kasus curas Bengkong Batam

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (3/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pelaku berinisial MED (25) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (3/3/2026) dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kompol M. Debby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan.

Setelah menemukan calon korban, pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi.

“Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus. Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Karhutla di Sembulang dan Tembesi, Warga Dihimbau Tak Lakukan Pembakaran

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui tersangka melarikan diri ke luar daerah dan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Batam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR, satu jaket merek Adidas, uang tunai sebesar Rp 12 juta, satu pasang sepatu, satu tas selempang warna hitam, satu dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Bengkong pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2026 yang terjadi di lima tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Percepat Pemerataan Infrastruktur, Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW kepada DPRD

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol M. Debby Tri Andrestian juga mengimbau masyarakat Kota Batam agar senantiasa waspada saat beraktivitas di jalan raya serta tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan kejadian menonjol atau tindak kriminalitas melalui layanan Call Center Polri 110. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani