Barang bukti sabu 2,9 kilogram dan 1.800 butir ekstasi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas negara di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, dengan mengamankan tersangka HA serta menyita barang bukti 2.872,45 gram sabu dan 1.800 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri lalu melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup dan mendalami informasi yang diperoleh.
“Hasilnya, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di rumahnya yang berada di Baran Abang, Kelurahan Tanjung Hutan, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di samping rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 2.872,45 gram serta tiga paket pil ekstasi sebanyak 1.800 butir.
Pelaku mengaku tergiur dengan upah menggiurkan untuk sekali pengantaran. Jalur laut diduga dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan narkotika lintas negara.
Ditresnarkoba Polda Kepri menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau, sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
